Batamline.com, Batam – Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Lubukbaja, seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) bernama Ramli Aritonang (33) diringkus kurang dari 2 jam setelah beraksi, Jumat (18/12/2020) malam.
Kapolsek Lubukbaja Kompol Arya Tesa Brahmana mengatakan, pengungkapan itu dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Haris Baltasar Nasution bersama Panit 1 Reskrim Ipda Ahmad Nasal Harahap.
“Pelaku diamankan tidak lama setelah beraksi , kurang dari 2 jam. Dari tangannya ditemukan barang bukti handphone milik korban,” ungkap Arya, Sabtu (19/12/2020).
Baca: Batam Masih Menjadi Jalur Favorit Masuknya Narkoba dari Malaysia
Dijelaskan, kejadian berawal saat korban melakukan jogging dengan rute Simpang ajam hingga ke Edukits Batam Center. Setelah selesai, korban pulang ke rumahnya di Komplek Kanaan Indah Kecamatan Lubukbaja dengan berjalan kaki.
Saat berjalan pulang dengan melawan arah, tiba-tiba datang dari arah berlawanan sepeda motor yang diboncengi dua orang langsung memepet korban.