Gratiskan Jajan di Sekolah, Oknum Guru SMK Batam Sodomi Murid

Sodomi
Kasat Reskrim interogasi tersangka

Batamline.com, Batam – Oknum guru salah satu SMK swasta di Sagulung Kota Batam, YF (25) sodomi murid. Mirisnya, perbuatan tersebut sudah dilakukan berulang kali sejak Februari 2023 dan terungkap pada Mei 2023.

“Modusnya, pelaku melakukan upaya bujuk rayu untuk ikut ke tempat tinggal pelaku dan memberi uang jajan tambahan kepada korban yang merupakan muridnya. Serta, membebaskan korban jajan di sekolah dan masuk bon pelaku,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (6/6/2023) sore.

Read More

Lebih lanjut, Budi menyebut tindak pidana dan persetubuhan anak di bawah umur atau sodomi ini dilakukan pelaku pada 2 Februari 2023, 19 Februari, 16 Februari, dan 9 Maret 2023 di rumah kontrakan pelaku, Kecamatan Sagulung.

Baca: Oknum Guru di Batam Sodomi Murid Berulang Kali, Dokter Sebut Korban Harus Dioperasi

Saat ditanya apakah ada korban lainnya, Budi Hartono menyebut masih melakukan pendalaman.

“Terungkapnya kasus ini berawal dari orangtua atau bapak korban yang melihat cara berjalan anaknya yang sudah tidak normal. Korban mengalami sakit di dubur serta mengeluarkan cairan (nanah),” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kapolsek Sagulung, Iptu Donald Tambunan menambahkan, perbuatan cabul itu dilakukan pelaku pada jam sekolah sebanyak tiga kali dan satu kali sepulang sekolah.

“Pelaku ini mengajak korban ke kos-kosannya dengan alasan mengambil tugas atau semacamnya, lalu terjadilah perbuatan cabul tersebut,” terangnya.

Sementara itu, pelaku mengaku sudah menjadi guru honor di sekolah tersebut selama satu tahun. Dia pun mengaku masih normal dan menyukai lawan jenis. “Saya waktu masih SMP juga pernah menjadi korban,” ujar pria kelahiran Tarutung, Sumatera Utara itu.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar. Dikarenakan tersangka adalah tenang pendidik korban, maka hukumannya ditambah sepertiga. (red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *