Batamline.com, Batam – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad menegaskan pentingnya peran Komisi Informasi (KI) sebagai lembaga mandiri yang menjalankan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya.
KI bertanggung jawab untuk menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik serta menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan ajudikasi.
“Kehadiran KI diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas pelayanan informasi oleh badan publik pemerintah dan non-pemerintah kepada masyarakat,” ucapnya.
Gubernur melanjutkan, Komisi Informasi harus memastikan informasi di pemerintah provinsi tersampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan transparansi informasi.
Gubernur Ansar juga menyampaikan apresiasi atas pencapaian Provinsi Kepulauan Riau yang berhasil mendapatkan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023 dengan predikat Badan Publik Informatif Terbaik Ketiga Tingkat Nasional dalam kategori pemerintah provinsi.
Penghargaan ini menjadi bukti nyata dari upaya yang telah dilakukan dalam meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi di daerah.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yusgiantoro, menyampaikan Kepulauan Riau ini sudah membuktikan berkali-kali komitmennya untuk mendukung keterbukaan informasi publik sejak awal diberlakukannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Komitmen Gubernur Kepri bapak Ansar Ahmad dalam menjamin keterbukaan informasi patut diacungi jempol dan kami sangat mengapresiasi kepala daerah yang bisa proaktif seperti Gubernur Kepri,” kata Donny Yusgiantoro.
Provinsi Kepulauan Riau menjadi salah satu provinsi pertama yang merespons Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dengan membentuk Komisi Informasi Daerah pada tahun 2010. Selain itu, Kepri juga menjadi tuan rumah Rakornas pertama pada tahun 2011, menunjukkan keseriusan dalam mendukung keterbukaan informasi sejak dini.
Sebelumnya, Gubernur Ansar Ahmad telah melantik lima anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepri periode 2024-20828. Pelantikan yang berlangsung di Gedung Daerah, Tanjungpinang, pada Selasa (2/7/2024), didasarkan pada Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 784 Tahun 2024. Lima anggota KI Provinsi Kepri yang baru dilantik adalah Muhammad Juhari, Arison, Alfian Zainal, Saut Maruli Samosir, dan E. Afrizal. (sln)