Batamline.com, Batam – Site Manager (SM) PT Oods Era Mandiri, Agustian akan gugat Direkturnya, FI ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Agustian mengatakan, perkara ini berawal kekecewaannya kepada direktur PT Oods Era Mandiri, FI yang hingga saat ini tidak menuntaskan atau memberikan haknya sebagaimana dalam perjanjian pengerjaan kedua belah pihak dalam pengaspalan atau patching jalan di Kompleks Batamindo Industrial Park (BIP) Muka Kuning Batam.
“Direktur PT Oods hanya mau memberikan sejumlah Rp175 juta saja dari sekitar Rp380 juta yang menjadi hak saya,” ujarnya.
Agustian menjelaskan, karena tidak ada niat baik dirinya akan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Batam.
“Sudah dilakukan negoisasi namun FI tidak memberikan jalan keluar untuk memenuhi pembayaran sebesar MoU,” ungkapnya.
Agustian menuturkan, dirinya meminta agar masalah ini selesai secara adil dan baik serta melunasi sesuai dalam perjanjian supaya dibayar lunas.
“Hingga saat ini, Jumat, 10 Januari 2025 tidak tercapai kesepakatan dan penyelesaian masalah dan FI belum berikan kepastian,” ujarnya.
Agustian menyebutkan, dalam perjanjian tersebut bersepakat untuk kerjasama mengerjakan pengaspalan 5 item di kawasan Batamindo Investment Cakrawala Industrial Jalan Rasamala Kawasan Industri Muka Kuning Batam.
“Work Order Batamindo sesuai dengan suratnya tertanggal 02 Oktober 2023 dan ada 5 item kerja dan sudah tuntas dikerjakan.Oleh sebab itu sudah di termin (ditagih) namun yang menagih Direktur PT Oods Era Mandiri,”lanjut Agustian
“Saya akan perjuangkan untuk mendapatkan keadilan,” pungkasnya. (jim)