Heboh Soal Tarian Striptis di Seberang Masjid Agung II Batam, Ini Jawaban Pemilik Orion Bar & Cafe

penari Orion Bar & Cafe
Tim Gabungan datangi Orion Bar & Cafe (foto: ist)

Batamline.com, Batam – Pemilik Orion Bar & Cafe, Suherman angkat bicara soal viralnya tarian striptis yang dihadirkan di tempat hiburannya. Menurutnya, para penari dihadirkan saat lauching bar dan kafe.

“Tempat ini baru dan kami launching untuk usaha ini dengan mendatangkan penari, bukan untuk memberikan kesan negatif menggelar porno aksi dengan budaya yang ada disini dan kami menghormati aturan yang berlaku,” kata Suherman kepada Batamline.com, Rabu (12/1/2022).

Read More

Menurutnya, hebohnya soal tarian striptis ini bermula dari seorang pengunjung yang memotret penari-penari dan menyebarkannya ke wartawan.

“Niat kami bukan dengan sengaja untuk membuat hiburan tarian itu, disuguhkan kepada tamu hanya untuk launching,” ujarnya.

Namun akibat adanya penari berpakaian seksi tersebut, Orion Bar & Cafe menjadi viral. Masyarakat berang. Pasalnya, Orion Bar & cafe berseberangan dengan Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah atau yang lebih dikenal dengan Masjid Agung II.

Baca: Heboh Soal Tarian Striptis, Tim Gabungan Datangi Orion Bar & Cafe Sagulung, Ini Hasilnya

Beberapa waktu lalu, Tim Gabungan mendatangi Orion Bar & Cafe yang ada di kawasan Sagulung usai hebohnya soal tarian striptis yang ditampilkan oleh tempat hiburan malam (THM) tersebut.

Kedatangan tim gabungan yang terdiri dari DPM-PTSP Kota Batam, Satpol Kota Batam, dan PPNS Kota Batam untuk melakukan penyidikan atas laporan keresahan warga sekitar terkait dancer seksi yang dihadirkan tempat hiburan tersebut.

Salah seorang sumber dari tim gabungan mengungkapkan, team memeriksa kelengkapan dokumen dan perizinan THM tersebut. Dan didapati, kode klasifikasi resmi untuk mengklasifikasikan jenis bidang usaha perusahaan tidak sesuai.

“Kita langsung ke lokasi (Orion Bar & Cafe) setelah viralnya pemberitaan di media. Dan saat dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perizinan didapati, KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) tidak sesuai,” ungkap sumber kepada Batamline.com, Rabu (12/1/2022).

Diketahui, Orion Cafe & Bar hanya memegang Kode KBLI 56303 yang diketahui perizinannya untuk kafe. Artinya, tempat hiburan tersebut tidak memiliki izin untuk menyediakan minuman beralkohol.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *