Batamline.com, Batam – Tim Macan Polsek Sagulung berhasil meringkus dua pelaku penipuan dengan modus hipnotis. Mereka adalah Atin Syamsudin (47) dan Erwansyah (44).
Kedua pelaku telah beraksi belasan kali di berbagai daerah Batam. Tidak tanggung-tanggung, uang korban yang disimpan di ATM dikuras habis pelaku.
Kapolsek Sagulung, AKP Yusriadi Yusuf mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan yang dibuat korban pada Selasa (27/10/2020). Dalam kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp 34,129 juta rupiah.
Baca: Nikita Pamer Beli Tanah Luas untuk Bangun Villa, Ini Respon Warganet
Baca: Pertalite di SPBU Sulit Didapat, Pertamina Batasi Pasokan?
“Dua pelaku penipuan dengan cara hipnotis berhasil kita ringkus sehari setelah laporan dibuat korban, yakni Rabu (28/10/2020) sore,” ungkap Yusuf, Selasa (2/11/2020).
Dijelaskan, kejadian berawal saat korban mengambil uang di mesin ATM kawasan Fanindo. Kemudian salah satu pelaku mendatangi korban dan mengajak untuk ikut ke dalam mobil.
“Saat itu korban langsung mau diajak pelaku. Begitu di dalam mobil, pelaku menawarkan batu merah delima. Tanpa ada paksaan, korban langsung menyerahkan uang sebesar Rp 3,5 juta serta kartu ATM dan PIN-nya,” jelas Yusuf.