Setelah mendapatkan uang dan kartu ATM, pelaku menyuruh korban untuk mengambil wudhu di Mesjid Darul Gufron, dengan alasan agar barang yang ditawarkan itu menyatu dengan korban.
“Setelah korban turun dari mobil, pelaku langsung pergi. Barulah korban tersadar dan mengecek uang di dalam ATM. Ternyata uangnya sudah terkuras habis. Kerugian mencapai puluhan juta rupiah,” papar Yusuf.
Korban langsung membuat laporan polisi dan langsung ditindaklanjuti. Tim Macan Polsek Sagulung pun langsung melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku. Alhasil, sehari setelah kejadian kedua pelaku diringkus.
“Kita memiliki petunjuk berdasarkan analisa dari rekaman CCTv di lokasi kejadian. Hingga akhirnya identitas para pelaku diketahui. Selain itu, kita juga mendapat informasi terpercaya tentang keberadaan pelaku. Mereka diringkus di rumahnya kawasan Bukit Palem Hill Bukit Senyum tanpa ada perlawanan,” tegasnya.
Baca: Dikira Tidur, Kru Kapal PT AST Ditemukan Meninggal di Kamar Kosan Batam
Pengembangan terus dilakukan untuk mengumpulkan brang bukti yang digunakan pelaku serta yang berasal dari korban.
Hasil pemeriksaan, mereka sudah beraksi sebanyak 12 kali, tersebar di wilayah Sagulung 3 kali, Batuaji 3 kali, Batuampar 2 kali, Batam Kota satu kali, Bengkong kali, serta Nongsa 1 kali.
“Saat ini kita masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap pelaku. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (red)