Batamline.com, Lahat – Penghitungan ulang surat suara di 6 TPS Dapil Lahat IV di Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan dihentikan akibat ricuh. Karena ada kericuhan, penghitungan pun dipindahkan ke KPU Sumsel.
Kericuhan terjadi saat proses penghitungan TPS 02 Tanjung Kurung Ulu, sejumlah massa dari partai dan simpatisan memaksa masuk area penghitungan dilakukan.
Hitung ulang surat suara pada Rabu (19/6) ini tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Yakni di TPS 02 Tanjung Menang, TPS 01 dan 02 Tanjung Kurung Ulu, TPS 01 dan 02 Padang Perigi dan TPS 01 Tanjung Kurung Ilir.
Informasi yang dihimpun, kericuhan terjadi akibat perbedaan hasil raihan suara salah satu caleg. Ketika pileg digelar caleg tersebut tak dapat suara dari C hasil, namun pada hitung ulang mendapat suara.
Tak hanya di TPS 02, perbedaan C hasil juga terjadi di TPS 01 di kelurahan yang sama ketika dilakukan penghitungan sebelumnya. Puncaknya ketika dilakukan hitung ulang surat suara di TPS 02 sekitar pukul 14.00 WIB. 30 menit kemudian diambil keputusan jika pelaksanaan dialihkan.
Dalam pelaksanaannya, Polres Lahat dan Kodim 0405 Lahat melakukan pengamanan di lokasi tersebut. Sejumlah orang diamankan dan diminta keluar lokasi penghitungan.
“Karena kondisi dan hasil koordinasi dengan seluruh pihak terkait, mulai dari KPU Sumsel, Bawaslu Sumsel, Bawaslu Lahat dan Polres Lahat kami minta hitung ulang dialihkan ke Palembang (di KPU Sumsel),” ujar Anggota KPU Lahat Divisi Program, Data dan Informasi, Emil Asyari.
Menurutnya, KPU Sumsel hanya melaksanakan arahan KPU RI sesuai dengan keputusan MK. Pihaknya tak ingin terjadi kericuhan, apalagi batas waktu pelaksanaan 15 hari pasca putusan dibacakan atau terakhir Kamis (20/6).
“Mau tidak mau, suka tidak suka tugas harus selesai sehingga kami alihkan hitung ulang ke KPU Sumsel,” jelasnya.
Terkait perubahan hasil perolehan suara, ia mengaku ada kemungkinan berubah setelah dihitung secara akumulasi dari 6 TPS. Perolehan suara juga akan pengaruhi suara parpol, sehingga nanti akan kembali dilakukan rapat pleno kembali.
Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya membenarkan penghitungan ulang surat suara dipindahkan ke KPU Sumsel. Secara teknis hitung ulang dilakukan oleh KPU Lahat.
“Iya penghitungan ulang surat suara dipindahkan ke KPU Sumsel,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di detiksumbagsel