Batamline.com, Batam – Unit Reskrim Polsek Sei Beduk menangkap dua orang pelaku pembobolan rumah di Perumahan Permata Asri II, Kelurahan Duriangkang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. Pelaku, Febri Haris (39) dan Dedy Santoso (44) ditangkap dalam waktu enam jam usai dilaporkan.
Peristiwa pencurian dengan pemberatan (Curat) itu terjadi pada Minggu (26/1/1025) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, korban, Aji Zakaria sedang pergi mengikuti acara fun day di Barelang.
Namun sepulang ke rumah, korban mendapati jendela rumahnya terbuka. Korban bersama istrinya mendapati rumahnya telah diacak-acak maling.
Lantas, mereka pun melaporkan kejadian tersebut ke Ketua RT temat tinggalnya. “Emas korban seberat tujuh gram hilang,” kata Kapolsek Sei Beduk Iptu Jonathan Reinhart Pakpahan melalui Kanit Reskrimnya, Ipda Alex, Jumat (31/1/2025).
Beruntung komplek tempat tinggal mereka dilengkapi CCTv. Wajah pelaku terekam jelas sehingga mudah diidentifikasi oleh polisi.
“Kita menerima laporan korban pada hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah menerima laporan kita langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” katanya lagi.
Polisi mendapat informasi jika pelaku berada di Gang Nangka, Kavling Mandiri, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung. Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung bergerak untuk memastikannya.
“Begitu mendapat informasi, kita langsung bergerak mendatangi tempat tersebut dan benar pelaku berada di sana, pelaku kita amankan sekitar pukul 22.30 WIB,” ujarnya.
Pelaku pun digelandang ke Polsek Sagulung guna penyidikan lebih lanjut. “Pelaku kita jerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat),” pungkasnya. (jim)