Pelaku diamankan di Bida Kabil Tahap 2 Blok F No. 07, Kel. Kabil, Kec. Nongsa. Berdasarkan hasil gelar perkara, pelaku kini telah dinyatakan bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka secara sengaja melakukan bujuk rayu dan tipu muslihat dengan menjanjikan akan menikahi korban sehingga pelaku dapat melakukan persetubuhan dengan korban yang masih dibawah umur,” Jelas Harry.
Atas perbuatannya, F dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dipidana . Ia terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 lima belas tahun dan denda paling banyak Rp5 juta. (mka/eby)