Batamline.com, Jakarta – Sebuah hotel di kawasan Pasar Senen, Jakarta pusat digerebek Polda Metro Jaya yang dijadikan sebagai tempat prostitusi.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan, sekitar 50 persen kamar hotel dijadikan sebagai tempat prostitusi atau lebih dikenal dengan sebutan open BO.
“(Sebesar) 50 persen hunian diisi untuk open BO,” ungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, kepada wartawan, Selasa (10/8/2021) malam.
Penggerebekan itu dilakukan pada Senin (9/8/2021), sekitar pukul 22.30 WIB. Polisi menggerebek hotel tersebut setelah mendapat informasi adanya prostitusi anak di bawah umur. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan 8 anak di bawah umur dan muncikari.
“Personel Unit 4 Subdit 5 Ditreskrimum telah mengamankan beberapa wanita BO yang masih di bawah umur, joki serta beberapa orang yang tertangkap tangan diduga keras sedang/telah melakukan perbuatan cabul dengan korbannya adalah anak di bawah umur,” katanya.
Baca: Prostitusi Online di MiChat, ‘Surganya’ Lelaki si Hidung Belang
Tubagus Ade menyebut ada 2 muncikari dan 8 perempuan di bawah umur yang melakukan open BO diamankan. Tak hanya itu, karyawan hotel pun turut diamankan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP.
“Mempertimbangkan situasi dan kondisi tidak semua diamankan di kantor, melainkan hanya anak yang di bawah umur saja dan karyawan hotel,” jelasnya.
Selain itu, hotel ini ternyata sempat dijadikan tempat karantina pasien COVID-19.
“Hotel pernah menjadi tempat karantina pasien COVID,” pungkasnya.(Red)
Sumber: detik.com