Batamline.com, Batam – Dalam kehidupan modern, memelihara hewan peliharaan seperti kucing telah menjadi bagian dari gaya hidup banyak orang. Kucing dikenal sebagai hewan yang bersih, jinak, dan memiliki tempat istimewa dalam Islam.
Namun, muncul pertanyaan: bagaimana hukum jual beli kucing menurut pandangan Islam? Apakah boleh diperjualbelikan, ataukah ada larangan di dalamnya?
Pandangan Dasar dalam Islam
Islam mengatur semua aspek kehidupan, termasuk muamalah (interaksi sosial dan ekonomi), yang mencakup jual beli.
Prinsip dasar dalam jual beli menurut Islam adalah kejelasan, keadilan, dan tidak merugikan salah satu pihak. Oleh karena itu, segala bentuk transaksi harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan syariat.
Hukum Jual Beli Kucing: Perbedaan Pendapat Ulama
Mengenai hukum jual beli kucing, para ulama memiliki pandangan yang berbeda:
Pendapat yang Mengharamkan
Sebagian ulama berpegang pada hadis dari Abu Zubair yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW melarang jual beli kucing.
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dan dijadikan dasar oleh sebagian ulama untuk menyatakan bahwa kucing tidak boleh diperjualbelikan. Mereka memahami bahwa larangan tersebut bersifat mutlak.
Pendapat yang Membolehkan
Sebagian besar ulama lainnya, seperti dari madzhab Hanafi, Syafi’i, dan sebagian Maliki, berpendapat bahwa jual beli kucing dibolehkan jika kucing tersebut memiliki manfaat, seperti jinak, bisa dipelihara, dan tidak membahayakan.
Mereka menafsirkan hadis larangan sebagai larangan terhadap kucing liar atau yang tidak bisa dipelihara, bukan terhadap semua jenis kucing.
Syarat-Syarat Sah Jual Beli Kucing
Jika merujuk pada pendapat yang membolehkan, maka jual beli kucing hanya sah jika memenuhi beberapa syarat berikut:
• Kucing dalam kondisi sehat dan tidak cacat parah.
• Kucing bukan milik liar atau hewan curian.
• Harga dan akad disepakati secara jelas dan rela.
• Tidak ada unsur penipuan atau paksaan.
Etika Islam dalam Memperlakukan Kucing
Terlepas dari perdebatan hukumnya, Islam sangat menekankan pada kasih sayang terhadap hewan. Rasulullah SAW dikenal sebagai sosok yang sangat menyayangi kucing.
Salah satu kisah terkenal adalah tentang beliau yang rela memotong ujung jubahnya demi tidak mengganggu seekor kucing yang tidur di atasnya.
Lebih dari itu, Islam memperingatkan keras terhadap penyiksaan hewan. Dalam hadis lain, disebutkan bahwa seorang wanita dimasukkan ke neraka karena mengurung seekor kucing tanpa memberinya makan.
Jual beli kucing dalam Islam merupakan masalah yang diperselisihkan para ulama. Namun, mayoritas membolehkan dengan syarat-syarat tertentu dan selama tidak bertentangan dengan prinsip dasar syariat.
Yang paling penting, umat Islam harus senantiasa menanamkan nilai kasih sayang terhadap makhluk hidup dan bertanggung jawab penuh dalam memelihara hewan, baik dibeli maupun diadopsi.