Batamline.com, Jakarta – Kasus Korupsi PT Timah TBK atas terdakwa Harvey Moeis memasuki tahap baru.
Suami dari artis Sandra Dewi tersebut mendapat hukuman berat sete;ah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding.
Kini, Vonis penjara terhadap Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun penjara.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan oleh JPU dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moise dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurang selama 8 bulan,” ucap Hakim Ketua Teguh Harianto, Kamis (13/2/2025).
Harvey Moeis Bukan Pelaku Utama Korupsi Timah, Praktisi Hukum Tantang BPKP Audit 375 Perusahaan Lain
Baca Juga
Harvey Moeis Bukan Pelaku Utama Korupsi Timah, Praktisi Hukum Tantang BPKP Audit 375 Perusahaan Lain
Adapun susunan majelis dalam perkara 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DK di antaranya, Teguh Harianto, H. Budi Susilo, Dr. Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih, Hotma Maya Marbun.
Suami aktris Sandra Dewi tersebut sebelumnya divonis 6,5 tahun penjara, uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, oleh majelis hakim majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang pembacaan putusan, Senin (23/12/2024).
Vonis Harvey Moeis Dianggap Ringan, MA: Putusan Belum Berkekuatan Hukum Tetap
Padahal JPU menuntut Harvey Moeis 12 tahun penjara, dengan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun.
Prabowo Soroti Vonis Ringan Harvey Moeis, Ini Respons Kejagung
Harvey terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) antara lain dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah.
Atas perbuatannya dengan para terdakwa lain, Harvey menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Sumber: iNews.id