Batamline.com, Ponorogo – Seorang pria tega menganiaya ibu kandungnya yang sudah lanjut usia (lansia). Penganiayaan tersebut dipicu penjualan sebatang pohon jati pada tahun 2013 silam.
Akibat penganiayaan tersebut, si nenek harus dirawat di rumah sakit. Dia mengalami patah tulang, lebam dan, luka di kepala.
Dilansir dari Kompas.tv, panganiayaan tersebut terjadi di Desa Sendang Kecamatan Jambon, Ponorogo, Jawa Timur.
Saat ini, tersangka yang juga sudah beruban itu diamankan oleh pihak kepolisian di Polres Ponorogo.
Penganiayaan dipicu penjualan satu batang pohon jati sembilan tahun lalu. Saat itu, korban menjual pohon jati seharga Rp 9 juta, lalu uang penjualan telah dibagikan kepada 3 anaknya, termasuk tersangka.
Baca: 6 Begal Bersenjata Tajam Gagal Rebut Sepeda Motor Pedagang Roti, Duel Pelaku dan Korban Viral
“Dia beranggapan bahwa, pohon tersebut apabila dijual pada tahun 2022, dia masih asda kelebihan uang Rp5 juta yang dibwa ibunya,” Kata Kanit Pidum Polres Ponorogo, Ipda Guling Sunaka.
Namun, berdalih sang ibu memiliki utang Rp 5 juta hasil dari penjualan pohon jati, pelaku tega mendatangi korban dan melukainya.
“Di hari peristiwa itu, tersangka menemui ibunya dan meminta uang Rp5 juta tersebut. Tapi ibunya mengatakan uang tersebut sudah dibagikan kepada anggota keluarganya,” katanya lagi.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah berkali-kali menganiaya ibu kandungnya yang telah lanjut usia. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)