IJTI: Pers Harus Kawal Demokrasi, Hindari Krisis Konstitusi

IJTI

Batamline.com, Batam – Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Hendrik Kurniawan mengingatkan bahwa Pers merupakan Pilar Keempat Demokrasi (Fouth Estate). Menurutnya, hari ini menjadi titik yang krusial bagi seluruh bangsa, keberlangsungan demokrasi dan kebebasan berekspresi.

Dalam keterangan resminya, IJTI dengan tegas mengatakan, Mahkamah Konstitusi pada 20 Agustus 2024 lalu telah memutuskan melalui Putusan MK No. 60/PUU-XII/2024 dan No.70/PUU-XII/2024 terkait ambang batas pencalonan Kepala Daerah dan batas usia minimal calon kepala daerah.

Read More

Keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan binding dan berpotensi terjadi krisis konstitusi ketika DPR “menolak” putusan tersebut dengan “mengakali” tafsir Mahkamah Konstitusi.

Menyikapi hal tersebut Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) merasa perlu mendorong semua elemen bangsa untuk berpegang teguh pada konstitusi, koridor demokrasi dan komitmen mengedepankan kepentingan masyarakat luas.

IJTI juga memandang ketidakpatuhan terhadap konstitusi yang sudah diputuskan MK secara final dan binding bisa membungkam kebebasan berdemokrasi dan berekspresi.

Dalam padangan kami, Keputusan MK justru membuka demokrasi lebih luas, dan mengangkat aspirasi masyarakat terhadap tingkat yang lebih baik dengan tersedianya calon calon pemimpin yang berintegritas
akan muncul.

IJTI meminta kepada seluruh jurnalis di seluruh tanah air, untuk ikut mengawal proses demokrasi dengan ketat dengan memberikan informasi yang akurat, berimbang, supaya publik tidak salah pilih dalam memilih calon pemimpinnya. Mereka yang terpilih, haruslah para pemimpin yang berintegritas, menjunjung tinggi demokrasi dan memiliki akhlak yang amanah.

Related posts