Batamline.com, Batam – Penyidik Polsek Batuampar telah melakukan pendalaman terkait kasus pembunuhan Samsudin di Sei Jodoh, Kecamatan Batuampar, Kota Batam. Hasilnya, polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Hermanto alias Gondrong (46).
Terkait status istri korban, Mumun, polisi menetapkannya sebagai saksi. “Kita tetapkan sebagai saksi, karena saat kejadian Mumun ini juga berusaha melerai dan menahan tersangka,” kata Kanit Reskrim Polsek Batuampar, AKP Raden Bimo Dwi Lambang saat ditemui di Mapolresta Barelang, Senin (29/7/2024).
Bimo menjelaskan, kejadian itu bermula saat Mumun mengadu kepada tersangka jika dia dipukul oleh korban yang tak lain adalah suami sirinya.
“Istri korban (Mumun) dan tersangka memang ada hubungan spesial (pacaran),” Bimo menjawab pertanyaan pewarta.
Tersangka yang mendapat pengaduan itu, emosi dan mendatangi korban yang saat itu berada di dekat BRI Jodoh, Kecamatan Batuampar. Keduanya sempat cekcok mulut. Tersangka yang tersulut emosi langsung mengambil pisau yang ada dalam jok motornya.
“Istri korban sempat menahan tersangka, namun tersangka tidak bisa mengontrol emosinya dan menikam korban sebanyak 10 kali,” bebernya.
Usai menikam korban, tersangka mengajak Mumun untuk melarikan diri. “Mereka sembunyi di wilayah Kecamatan Lubukbaja. Lalu, mereka sempat berpindah ke Batuaji.
Mumun sempat mengajak tersangka untuk pulang (kembali ke kos-kosan mereka di Jodoh), namun tersangka menolak. “Katanya, ‘sudah kamu diam saja, ikut saja’,’ cerita Bimo.
Lalu, keduanya kabur ke Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Mereka tinggal di rumah saudara tiri tersangka hingga akhirnya keduanya ditangkap tim gabungan dibantu warga di Desa Aman Damai. (jim)