Batamline.com, Batam – Sepanjang tahun 2024, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengklaim telah merealisasikan anggaran sebesar 99,82 persen atau Rp 46.439.952.136 dari anggaran tahun sebelumnya. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad.
“Dengan keberhasilan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Batam telah menyumbang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 143.190.347.003 dan angka ini jauh melebihi target yang ditentukan sebesar
Rp 59.353.300.000, atau capaian sebesar 372,55 persen,” kata Aswad, Senin (6/12/2024).
Dalam menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat, kata Aswad, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah menerbitkan
paspor sebanyak 107.775 paspor yang terdiri dari 59.057 paspor biasa, dan 48.718 paspor elektronik.
“Angka penerbitan tahun ini menandakan kenaikan sebesar 5 persen dibandingkan dengan tahun 2023 yang hanya menerbitkan sebanyak 102.339. Paspor terdiri dari 76.541 paspor biasa dan 25.798 paspor elektronik,” jelasnya.
Aswad menambahkan, imigrasi Batam telah melakukan Penundaan Penerbitan Paspor RI baik di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam maupun di Unit Layanan Paspor Batam Harbourbay sebanyak 191 permohonan. Karena, diduga akan digunakan untuk melakukan pekerjaan secara Non Prosedural.
“Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam merupakan salah satu dari 13 Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia yang menjadi pilot project dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang hanya
menerbitkan 100 persen paspor elektronik per tanggal 1 Desember 2024,” ungkapnya.
Haswad menuturkan, Imigrasi Batam
sudah tidak menerbitkan paspor biasa lagi. Sementara itu untuk pelayanan izin
tinggal bagi WNA, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah menerbitkan
sebanyak 3.341 permohonan ITAS, 80 permohonan ITAP dan 1089 permohonan ITK.
“Dalam hal menjalankan fungsi keamanan dan penegakan hukum Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah berhasil melakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian sebanyak 447 tindakan dan telah berhasil melakukan penegakan hukum melalui Pro Justitia sebanyak 25 kali dan penolakan kedatangan WNA
sebanyak 47 orang,” bebernya.
Kota Batam yang berbatasan langsung dengan Negara Malaysia dan Singapura, menjadi sangat rentan terhadap praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang
“Maka dari itu, dalam rangka pencegahan praktik dimaksud, Imigrasi Batam telah melakukan pencegahan keberangkatan sebanyak 3.337 orang di Pelabuhan Citra Tri Tunas, Batam Center, Sekupang, dan Bandara Hang Nadim,”tambah Haswad
Imigrasi Batam juga telah turut berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kepulauan Riau untuk memberikan sosialisasi dan pembekalan terkait dokumen keimigrasian kepada calon Pegawai Migran Indonesia secara berkala.
“Dalam rangka mendekatkan diri kepada masyarakat dan penyebaran informasi keimigrasian, kami telah melakukan Kegiatan Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi dengan beberapa perangkat desa di Kelurahan Batam Center, Kelurahan Tiban, dan Pondok Pesantren Abdul Dhohir Sekupang.”
“Imigrasi Batam juga melakukan kegiatan sosialisasi paspor elektronik kepada siswa siswi di Sekolah Kalam Kudus pada bulan Maret dan Sekolah Pelita Utama pada bulan Oktober 2024
Sekedar diketahui tahun 2024, Imigrasi Batam telah berhasil memperoleh sebanyak 9 penghargaan. Yakni,
1. Jusuf Adiwinata Award 2024, Kategori Satuan Kerja dengan Penundaan Keberangkatan PMI-NP Terbanyak II;
2. Jusuf Adiwinata Award 2024, Kategori Satuan Kerja dengan Pelaksanaan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) Deportasi Terbanyak I;
3. Penghargaan “Letter of Appreciaton” the Consul General of Japan atas Penangkapan WN Jepang Blue Notice Interpol;
4. Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Terbaik. Kategori Pemenuhan, Kepatuhan Waktu, Kelengkapan dan Kesesuaian Data Dukung LKE WBK/WBBM dan RKT RB General Berkualitas pada Satuan Kerja di Lingkungan Kantor Wilayah Kumham Kepulauan Riau Tahun 2024
5. Pengelola Kehumasan Terbaik, Kategori Satuan Kerja Ter-Kreatif dalam Penyampaian Informasi Berupa Infografis dan Videografis melalui Media Sosial Satuan Kerja;
6. Terbaik II Pengelola Pemberitaan (Media Darling), Anugerah Humas Imigrasi Indonesia (AHII);
7. Terbaik III Pengelola Website (webshine), Anugerah Humas Imigrasi Indonesia (AHII);
8. Penanganan Perkara Khusus dengan Melakukan Penangkapan terhadap buronan WN Filipina a.n. Alice Guo, Cs; dan
9. Unit Kerja Pelayanan Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) Tahun 2024 dari Kementerian Hak Asasi Manusia
Inovasi dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan;
1. Pelayanan Imigrasi on Emergency (Pioneer) adalah Pelayanan Keimigrasian bagi Pemohon Dokumen Perjalanan Republik Indonesia ataupun WNA pemohon perpanjangan Izin Tinggal Keimigrasian yang tidak dapat melakukan perekaman data biometrik di Kantor Imigrasi dikarenakan Kondisi Kesehatan yang tidak memungkinkan untuk datang ke Kantor Imigrasi
2. Sistem Informasi Paspor (SIP) adalah sistem aplikasi yang digunakan untuk mempermudah pemohon dalam melakukan pengecekan status paspor setelah proses foto dan wawancara selesai. Pemohon dapat melakukan pengecekan secara mandiri ke nomor whatsapp yang telah diinformasikan
3. Layanan Paspor Terbit 1 Hari, adalah Layanan percepatan paspor dimana penerbitan paspor akan jadi pada hari yang samaa. Layanan ini adalah salah satu upaya Kantor Imigrasi Batam dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Dengan layanan ini, pemohon dapat mengajukan permohonan paspor pada pagi hari dan mendapatkan paspor pada sore harinya
4. Inovasi Penunjang ini adalah inovasi pelayanan publik bagi pemohon paspor saat menunggu di kantor imigrasi yakni tersedianya makanan, minuman dan sumber bacaan bagi para pemohon paspor. Pojok Baca dan Manja (Mau akan dan Minum, Ambil aja)
(jim)