Iming-imingi Uang Seribu Rupiah, Pria di Batam Ini Kerap Cabuli Anak Tetangga

Dicabuli
Polsek Batuampar gelar konferensi pers kasus cabul

Batamline.com, Batam – RS (40) diboyong unit Reskim Polsek Batuampar. Warga Kelurahan Batumerah Kecamatan Batuampar itu berurusan dengan polisi karena telah mencabuli anak di bawah umur.

“Terungkapnya pada Senin (18/4/2022), bapak korban memergoki anaknya menonton konten pornografi di Youtube. Orangtua korban mengambil hape tersebut dan memberitahukan istrinya,” Kapolsek Batuampar, Kompol Salahuddin saat gelar konferensi pers di Polsek Batuampar.

Read More

Ibu korban menasehati anaknya. Saat itulah korban bercerita jika sering dicabuli oleh tersangka, yang tak lain merupakan tetangga mereka.

Tersangka cabul, RS

“Korban mengaku bahwa pelaku kerap memanggil korban ke kediamannya, dan meminta korban untuk melakukan onani terhadap pelaku dan korban sendiri selalu diiming-imingi uang untuk melakukan perbuatan asusila tersebut,” ujarnya.

Tersangka mengiming-imingi korban uang Rp 1.000 agar korban tidak mengadu kepada orangtuanya.

“Tersangka juga mengatakan kepada korban untuk jangan memberitahukan bundanya. Kalau diberitahu, tersangka tidak mau lagi bermain dengan korban,” sebutnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Tidak hanya mengamankan pelaku, kita juga turut mengamankan barang bukti seperti pakaian yang dikenakan korban pada saat kejadian,” pungkasnya. (jim)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *