Ingin Cepat Kaya Jadi Motif Rian Hidayat Posting Hoak Tentang Kapolda Kepri

Batamline.com, Batam – Rian Hidayat mantan karyawan Alfa Midi yang kini menjadi pengangguran ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimumsus Polda Kepri usai memposting pencemaran nama baik Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimasyah, Komjen Agus Andrianto yang kini menjabat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho

Rian Hidayat ditangkap Subdit V Cyber Crime Ditrekkrimumsus Polda Kepri di rumahnya Desa Padarincang, Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Rabu (27/11/2024) siang

Read More

Kepada batamline.com, Jumat (29/11/2024) sore di ruang penyidik, pria pengangguran tersebut mengatakan, dirinya nekat melakukan postingan pencemaran baik kepada para petinggi Polda Kepri dan Mabes Polri tersebut ingin mendapatkan keuntungan dari unggahan di medsos

“ Saya ingin mendapatkan keuntungan dari Facebook kalau mereka like dan komen bisa dapat uang tapi saya tidak tahu yang saya tulis merupakan pejabat tinggi Polri,” ujar Rian Hidayat mencoba membela diri

Dapat Dukungan Emak-emak

Rian menambahkan, aksi nekat dirinya juga merupakan dorongan serta saran dari emak emak pertemanan kawan facebooknya serta mendapatkan dukungan komunitas grup di medsos

“Saran dari emak-emak pertemanan kawan facebooknya serta mendapatkan dukungan komunitas grup di medsos dirinya akan menjadi kaya dari keuntungan serta banyaknya follower yang akan ikut bila untuk memposting pencemaran nama baik kepada para petinggi Polri di Mabes dan Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimasyah,” tutup Rian Hidayat

Sementara itu Direktur Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Putu Yudha Prawira kepada batamline,com, Senin (2/12/2024) pagi mengatakan, Rian Hidayat diringkus anggota Cyber Crime Ditreskrimumsus Polda Kepri di kediamannya saat tidur

“Pelaku saat itu sedang tidur di rumahnya di Serang,”ujar Direktur Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Putu Yudha Prawira, Selasa (3/12/2024) pagi

Putu Yudha Prawira menambahkan, pelaku melakukan postingan penghinaan dan pencemaran nama baik Kapolda Kepri pada malam harinya dan sebelum memposting dirinya juga melihat postingan akun milik orang lain yang turut melakukan pencemaran nama petinggi Polri

“Penghinaan dan pencemaran nama baik Kapolda Kepri pada malam harinya dan sebelum memposting dirinya juga melihat postingan akun milik orang lain yang turut melakukan pencemaran nama petinggi Polri,” tegas Putu

Lanjut Putu, pelaku pura pura tidak mengetahui apa yang dilakukan penghinaan dan pencemaran merupakan petinggi Polri di Mabes serta di Polda Kepri

“Pelaku pura pura tidak mengetahui apa yang dilakukan penghinaan dan pencemaran merupakan petinggi Polri di Mabes serta di Polda Kepri,” ungkap Putu

Putu menyebutkan, pelaku kita jerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

“Kita jerat pelaku Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” pungkasnya. (Jim)

Related posts