Batamline.com, Batam – Aliansi Mahasiswa Kota Batam membatalkan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Batam. Mereka memilih audiensi dan bertemu langsung dengan Muhammad Rudi, Ketua BP Batam sekaligus Walikota Batam, Jumat (15/9/2023).
Aliansi mahasiswa diwakili oleh Ketua BEM Universitas Kepulauan Riau Andre Sena, Korlap Universitas Ibnu Sina Rahmad Nuryadi, Korlap Universitas Muhammadiah M Dodi Alfayed dan Rahmad Nuryadin, Korlap Unversitas Politeknik Batam Syahrul Ramadhan, serta seluruh Peserta Audiensi Aliansi Mahasiswa yang berjumlah 40 Orang.
Audiensi tersebut dihadiri oleh Muhammad Rudi, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto, Dirjen Kemendagri Syafrizal, Karo Ops Polda Kepri Kombes Pol ULami Sudjaja, Dirintelkam Kombes Pol Mochamad Rodjack Sulaeli, Dirsamapta Polda Kepri Kombes Pol. Dudus Harley Davidson, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Dandim 0316/Batam Letkol Inf Letkol Galih Bramantyo, Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti, dan Kasatpol PP Kota Batam Imam Tohari.
Dalam audiensi ini Ketua BEM Unrika Andre Sena selaku Kordum Aliansi Mahasiswa Kota Batam mengatakan, “Kami pertaruhkan nama baik kami sebagai Mahasiswa terkhususnya mahasiswa Kepulauan Riau, karena melihat situasi Kota Batam saat ini tidak baik-baik saja. Maka kami mengambil langkah terbaik untuk hari ini bisa bertemu dengan bapak-bapak sekalian.”
Andre menyebut tidak menolak pengembangan Rempang Eco-City. Namun, mereka kecewa karena masyarakat Rempang saat ini sangat resah. “Karena penindakan yang melanggar Undang-undang yang mana terjadi pada tanggal 7 September 2023 yang lalu,” ujarnya.
Usai audiensi, aliansi mahasiswa merasa tidak puas. Pasalnya, dari empat tuntutan yang mereka bawa, tidak satu pun dipenuhi. Mereka pun mengan am akan menurunkan massa yang lebih besar jika tuntutannya tidak dipenuhi sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat Rempang.
Dalam pertemuan kali itu, terdapat empat tuntutan dari para mahasiswa yakni.
1. Mendesak DPRD Batam memberikan jaminan kepastian hukum kepada masyarakat Rempang, Galang.
2. Mendesak DPRD sebagai jembatan kepada pemerintah agar tidak melakukan tindakan represif kepada masyarakat Rempang, Galang.
3. Mendesak DPRD bersifat transparan kepada masyarakat Rempang dalam bentuk sosialisasi kepada masyarakat Rempang.
4. Meminta BP Batam mempertahankan 16 titik kampung tua dan tetap mendukung pembangunan Proyek Strategis Nasional oleh pemerintah pusat di Rempang.