Batamline.com, Batam – Seorang Disc Jockey (DJ) First Club Batam, Stevanie terlibat keributan dengan beberapa pengunjung yang diduga Warga Negara Asing (WNA). Warga asing itu disebut-sebut merupakan Lady Companion (LC) di tempat hiburan tersebut sehingga menjadi perhatian pihak kepolisian serta imigrasi, Sabtu (76/2025) dini hari.
Menanggapi informasi yang beredar di terkait insiden tersebut, Direktur First Club, Lian Tasrin memberikan klarifikasi. Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi di area publik klub.
“Para pengunjung yang terlibat dalam insiden tersebut bukanlah LC maupun staf yang bekerja di klub, melainkan tamu reguler yang datang sebagai pengunjung umum,” kata Lian, Sabtu (7/6/2025) malam.
“Kami menegaskan bahwa tidak ada LC WNA yang bekerja di First Club Batam. Seluruh LC kami adalah Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai tempat hiburan umum, First Club Batam bersifat terbuka untuk masyarakat dan pengunjung dari berbagai latar belakang.
Pun demikian, pihak manajemen menyatakan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan maupun akses terhadap status kewarganegaraan atau pekerjaan para pengunjung, dan hanya pihak berwenang seperti kepolisian dan imigrasi yang dapat melakukan verifikasi atas hal tersebut.
Lian juga menyampaikan bahwa mereka akan bekerja sama sepenuhnya dengan pihak kepolisian dan imigrasi untuk mendukung proses penyelidikan secara terbuka dan profesional.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan telah mengambil langkah-langkah internal untuk memperkuat pengawasan serta menjaga kenyamanan dan keamanan pengunjung maupun staf kami,” ujarnya.
Ia juga menyebut, First Club Batam berkomitmen menjalankan operasional hiburan yang aman, profesional, dan sesuai dengan hukum serta etika usaha. Manajemen juga meminta publik dan media untuk menunggu hasil penyelidikan resmi dari pihak berwenang agar informasi yang beredar tetap objektif dan berimbang. (rdp)