Istri Warga Binaan Diperas? Rutan Batam Silidiki dan Hasilnya …

Pungli
Rutan Kelas IIA Batam (ist)
Saiban Ingatkan Wartawan Agar Patuhi Kode Etik Jurnalistik

Saibansyah Dardani, Wartawan senior di Kepri yang juga Assesor Kompetensi Wartawan di Lembaga Uji UKW UPN Veteran Yogyakarta menanggapi pemberitaan terkait adanya dugaan pungli di Rutan Kelas IIA Batam.

Menurutnya, informasi yang beredar media online Batam tersebut adalah sumir (singkat/ringkas).

Read More

“Kalau saya maksudkan, pernyataan narasumber yang mengaku bahwa narasumber sendiri tidak tahu pasti jika yang meminta uang itu adalah oknum Rutan atau bukan,” sebutnya.

Maka dari itu, pria yang akrab disapa Saiban tersebut mengingatkan wartawan agar mematuhi kode etik jurnalistik dan Undang-undang Pers.

Baca: Terkait Kasus Dugaan Penganiyaan Terhadap Driver Gojek Perempuan di Batam, Ini Kata Kabid Humas Polda Kepri

“Seorang jurnalis dalam menulis berita wajib mematuhi kode etik jurnalistik dan Undang-undang pers. Dalam hal ini adalah wartawan tidak beritikat buruk dan tidak memiliki niat jahat dalam menulis berita, apalagi berita yang masih belum jelas kebenaranya,” kata Saibansyah.

Mantan Pengurus Organisasi Wartawan PWI Kepri tersebut menegaskan, dalam setiap pemberitaan seorang jurnalis harus melakukan verifikasi terhadap suatu informasi.

“Yang utama dilakukan seorang wartawan harus diverifikasi terlebih dahulu dengan prinsip cover both side,” tegasnya. (jim)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *