Saiban Ingatkan Wartawan Agar Patuhi Kode Etik Jurnalistik
Saibansyah Dardani, Wartawan senior di Kepri yang juga Assesor Kompetensi Wartawan di Lembaga Uji UKW UPN Veteran Yogyakarta menanggapi pemberitaan terkait adanya dugaan pungli di Rutan Kelas IIA Batam.
Menurutnya, informasi yang beredar media online Batam tersebut adalah sumir (singkat/ringkas).
“Kalau saya maksudkan, pernyataan narasumber yang mengaku bahwa narasumber sendiri tidak tahu pasti jika yang meminta uang itu adalah oknum Rutan atau bukan,” sebutnya.
Maka dari itu, pria yang akrab disapa Saiban tersebut mengingatkan wartawan agar mematuhi kode etik jurnalistik dan Undang-undang Pers.
“Seorang jurnalis dalam menulis berita wajib mematuhi kode etik jurnalistik dan Undang-undang pers. Dalam hal ini adalah wartawan tidak beritikat buruk dan tidak memiliki niat jahat dalam menulis berita, apalagi berita yang masih belum jelas kebenaranya,” kata Saibansyah.
Mantan Pengurus Organisasi Wartawan PWI Kepri tersebut menegaskan, dalam setiap pemberitaan seorang jurnalis harus melakukan verifikasi terhadap suatu informasi.
“Yang utama dilakukan seorang wartawan harus diverifikasi terlebih dahulu dengan prinsip cover both side,” tegasnya. (jim)