Batamline.com, Batam – Erwan Saprinaldo mengaku nekat mencuri mobil Abdul Rozak (40) di Perumahan Central Park Residence Blok L nomor 12 A, Batuaji untuk menjaga gengsi. Hal ini diungkap Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Darmanto kepada awak media, Senin (17/5/2021) di Mapolda Kepri.
“Karena gengsi diejek-ejek kawannnya, tersangka nekad mencuri mobil,” sebut Arie Darmanto
Arie Darmanto menambahkan, pria 25 tahun itu ingin memiliki kendaraan untuk digunakan sendiri. “Untuk digunakan sendiri karena gengsi diejek kawan,” ujarnya.
Arie Darmanto menuturkan, pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang jahit di Bidaayu pintu 3 Kecamatan Sei Beduk tersebut dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Baca: Nekat Curi Mobil, Tukang Jahit di Bidaayu Ditangkap Polisi
Sebelumnya, korban melaporkan pencurian mobil dan tiga unit hape ke Polda Kepri pada Jumat (14/5/2021) sekitar pukul 2.00 WIB dini hari. Korban baru menyadari setelah pagi hari, saat bangun dari tidur.
Korban yang baru bangun tidur melihat pintu samping rumahnya terbuka. Saat hendak mengambil hape miliknya yang berada di atas meja TV ruang tamu, hape tersebut sudah hilang beserta hape istri dan anaknya.
Korban yang melihat kunci mobil yang digantung di dekat meja TV sudah tidak ada lagi langsung keluar ke arah parkiran masjid untuk mengecek. Namun mobil Kijang Innova yang diparkirkan oleh korban sudah tidak ada lagi.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 170.000.00 (jim)