Batamline.com, Jakarta – Kondisi Kota Jakarta dengan jumlah pasien positif Covid-19 terus meningkat membuat PSBB ketat kembali diberlakukan.
Keputusan itu diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan mengakhiri PSBB masa transisi. Kondisi ini, sama dengan kondisi saat PSBB pertama kali diterapkan.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor. Yakni, ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
“Maka dengan melihat kedaruratan ini maka tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali menarik rem darurat sesegera mungkin,” kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9/2020) dilansir dari detik.com.
Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian COVID-19 di Jakarta Rabu sore, Anies menyimpulkan Jakarta akan menarik rem darurat.
“Yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu. Bukan lagi PSBB transisi, tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu,” kata Anies.
“Dan inilah rem darurat yang harus kita tarik,” kata Anies.
Secara umum, dalam PSBB ketat ini, kegiatan perkantoran yang diperbolehkan hanya 11. Sisanya, mereka diminta untuk bekerja dari rumah.
“Akan ada 11 bidang essential yang boleh berjalan dengan operasi minimal. Jadi nggak seperti biasa, dikurangi. Perlu saya sampaikan izin operasi pada bidang non-esensial yang dapat izin akan dievaluasi ulang untuk pastikan pengendalian pergerakan kegiatan, baik kegiatan usaha maupun kegiatan sosial tidak sebabkan penularan,” ujar Anies.
Bidang yang non essential dilarang ada kegiatan di perkantoran. Kegiatan perkantoran wajib dilaksanakan di rumah.
“Prinsipnya, mulai Senin, 14 September, kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan laksanakan dari rumah, bekerja dari rumah. Bukan usahanya yang berhenti tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan. Kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tak diizinkan untuk beroperasi,” ucap Anies.
Bagaimana dengan Batam?
Baca halaman selanjutnya…