Jalan Tiban I Ditutup untuk Nikahan Anak Anggota DPRD Kepri, Satlantas dan Dishub Kota Batam Tidak Beri Izin

pernikahan putri dari anggota DPRD Provinsi Kepri
Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Cut Putri Amelia Sari

Batamline.com, Batam – Tenda megah yang berdiri di atas Jalan Tiban I, Sekupang mengundang kontroversi. Masyarakat komplain, karena tenda untuk acara pernikahan putri dari anggota DPRD Provinsi Kepri, Irwansyah tersebut menutup akses jalan utama.

Bahkan, sebagian masyarakat sudah mengetahui jika yang berhajatan berencana melakukan penutupan jalan sementara untuk acara resepsi pernikahan yang akan dilangsungkan pada 2 September 2023 mendatang.

Read More

Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Cut Putri Amelia Sari mengatakan, bahwa Satlantas Polresta Barelang bersama dengan Dinas Perhubungan Kota Batam dan Polsek Sekupang sudah mendatangi ke lokasi. Mereka pun memberikan sosialisasi dan memberikan imbauan agar jalan tersebut tidak ditutup untuk kepentingan pribadi dan mengabaikan kepentingan umum.

Baca: Masyarakat Komplain Anggota DPRD Kepri Irwansyah Dirikan Tenda di Jalan Tiban I, Tanggapan Kapolsek Sekupang

“Kami tadi sudah datang ke lokasi tenda hajatan tersebut  bersama Dinas Perhubungan Kota Batam dan Polsek Sekupang untuk melakukan peninjauan langsung dan memberikan imbauan,” kata Cut Putri, Kamis (31/8/2023).

Cut menjelaskan, pihaknya menyarankan agar Jalan Tiban I tersebut tidak ditutup mengingat bisa berdampak besar bagi masyarakat. “Kami menyarankan agar tidak dilakukan penutupan, karena bisa berdampak terhadap Kamseltibcarlantas di akses jalan tersebut,” katanya lagi.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Salim saat dikonfirmasi menyebut, pihaknya sudah meninjau lokasi berdirinya tenda. Mereka pun tidak memberikan izin penutupan sementara Jalan Tiban I itu.

“Kita bersama Lantas, Polsek dan Satpol PP juga sudah ke lokasi. Memang sudah kita sampaikan kepada panitia, itu tidak boleh karena mengganggu akses jalan,” ujar Salim

Bahkan, Dishub Kota Batam juga telah melayangkan surat perihal penutupan sementara jalan tersebut ke Panitia Resepsi Pernikahan.

Dimana, surat tersebut berbunyi, Dinas Perhubungan Kota Batam tidak dapat menyetujui rencana penutupan sementara tersebut karena lokasi acara merupakan jalan utama dan merupakan kewenangan Satlantas Polresta Barelang. (jim)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *