Jebfar Mengaku Sudah Dapat Izin Bunuh Pria yang Hamili Istrinya

Meja hijau
Ilustrasi/ist

Batamline.com, Gresik – jebfar diadili di meja hijau. Pria 39 tahun itu menjadi terdakwa kasus pembunuhan Moh Molah (30).

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik itu, Jebfar mengungkapkan beberapa fakta mengejutkan. Jebfar mengaku telah mendapat izin dari pihak keluarga korban untuk menghabisi nyawa Moh Molah.

Read More

“Saya mendatangi keluarga Molah untuk membahas perbuatannya. Pihak keluarga mengizinkan Molah dibunuh. Asalkan tidak menggunakan senjata tajam,” kata Jebfar dalam persidangan secara virtual di PN Gresik dilansir dari Surya.co.id.

Warga Dusun Oro Timur, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang mempersiapkan aksinya. Ia dan rekannya menjemput korban ke salah satu penginapan di Pelabuhan Gresik. Korban dibawa ke Tol Kebomas.

“Saat pindah mobil dan masuk mobil yang saya tumpangi, korban langsung dijerat tali di lehernya. Ia sempat melawan, akhirnya saya pukul menggunakan tangan. Setelah meninggal, ia saya diturunkan ke tepi jalan tol,” tutur Jebfar.

Selanjutnya Jebfar pergi ke tempat saudara untuk bekerja di sawah selama tiga bulan. “Saya mau lapor tidak boleh, sehingga saya tetap diam di rumah,” katanya.

Pemicu pembunuhan itu, korban diketahui telah menghamili istri Jebfar. Dari keterangan Jebfar dalam persidangan, ia mendapatkan kabar dari saudara sepupunya bahwa istrinya dihamili korban.

Pengakuan Jebfar lainnya juga yang mengagetkan ketua majelis hakim PN Gresik, Putu Gde Hariadi saat di meja hijau. Yaitu setelah berhasil membunuh pelaku, terdakwa malah menceraikan istrinya yang masih mengandung. “Sekarang saya sudah tidak beristri. Perempuan masih banyak,” kilah Jebfar.

Tetapi akhirnya Jebfar mengaku menyesali perbuatannya dan meminta keringanan hukuman, sebab ia memiliki seorang anak masih kecil.

“Saya menyesal, yang mulia. Saya meminta keringanan hukuman, sebab anak saya masih kecil,” katanya seraya menunduk.

Sementara penasihat hukum terdakwa, Nali menegaskan, sebelum pembunuhan ada pertemuan dengan keluarga korban. Sebab keluarga Molah mengiklaskan pembunuhan itu.

“Atas perbuatan (menghamili istri Jebfar, red), ada mediasi antara keluarga korban dan sesepuh adat, yang intinya mengizinkan Molah dibunuh. Asalkan pembunuhan itu tidak menggunakan senjata tajam,” katanya. Sidang akhirnya ditunda pekan depan dengan agenda tuntutan. (red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *