Batamline.com , Batam – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri meringkus dua orang perempuan muda berinisial BW (25 tahun) dan SO (26 tahun), lantaran kedapatan sedang mengambil narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di lokasi Wisata Ocarina Batam, Kepri.
Dari tangan kedua tersangka, petugas BNNP Kepri berhasil menyita barang bukti 1 Kg sabu dan 3.800 butir pil ekstasi. Para tersangka diduga terlibat jaringan narkoba Internasional yang kerap memasok narkoba dari luar negeri.
Kepada awak media, Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, AKBP Heru Pranoto mengatakan, dua tersangka diamankan saat melakukan transaksi narkoba di lokasi wisata Ocarina Batam pada 3 Januari 2022 lalu.
Baca: Tarif Parkir dan Drop Off di Parkir Khusus Batam Naik
“Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat, yang curiga pada dua wanita yang sedang mengambil sesuatu di dalam ban bekas dan setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, petugas mendapati barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 1.046 gram dan pil ekstasi sebanyak 3.800 butir yang disembunyikan dalam tas kedua tersangka,” ujar Heru, Jumat (21/1/2022),
Heru menjelaskan, barang haram tersebut diduga berasal dari negeri jiran Malaysia yang diselundupkan melalui laut dan kedua tersangka ini merupakan kurir yang biasa membawa narkoba ke luar daerah.
“Rencananya sabu dan ekstasi tersebut akan dibawa ke Jakarta untuk diedarkan serta dugaan kedua tersangka juga terlibat dalam jaringan narkoba Internasional yang biasa memasok sabu dan ekstasi ke Indonesia melalui jalur laut ilegal di Kepri.