JPKP Kepri dan Mahasiswa Tantang Bank Riau Kepri Syariah Buka Data Penyaluran CSR Pendidikan

bank riau kepri syariah BRK Syariah

Batamline.com, Tanjungpinang – Rapat Dengar Pendapat (RDP) pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bersama Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kepri dan mahasiswa sempat memanas saat membahas terkait dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Riau Kepri (BRK) Syariah, Kamis (16/5/2025).

JPKP dan mahasiswa meminta Bank Riau Kepri Syariah transparan dan menjabarkan penyaluran dana CSR yang dinilai tak menyentuh mahasiswa di Kepri.

Read More

Baca: Mahasiswa Unjuk Rasa di BRK Syariah Tanjungpinang, Tuntut Dana CSR Pendidikan Juga Disalurkan di Kepri

Ketua JPKP Kepri, Adiya Prama Rivaldi, menyampaikan kritik tajam terhadap BRK Syariah yang dinilai tidak transparan dalam penggunaan dana CSR.

Dalam forum tersebut, Adiya melontarkan sejumlah pertanyaan kritis yang mengundang perhatian publik.

“Kami menginginkan BRK Syariah menunjukkan laporan penggunaan dana CSR pendidikan secara rinci, tahun demi tahun. Apakah BRK Syariah memiliki mekanisme audit atau evaluasi atas penyaluran dana CSR pendidikan? Jika ya, mana hasilnya? Apa indikator keberhasilan program CSR pendidikan BRK Syariah selama ini? Dan yang paling penting, apakah ada kemungkinan dana CSR pendidikan digunakan untuk kepentingan pribadi atau politik tertentu?,” ujar adiya.

Tak hanya itu, Adiya menegaskan bahwa Kepulauan Riau memiliki kapasitas untuk membangun lembaga keuangan sendiri yang lebih berpihak pada masyarakat.

“Kita punya dua juta lebih penduduk. Kita mampu mendirikan bank sendiri yang bisa menghasilkan lima miliar Rupiah per bulan. Jika BRK Syariah tidak berani membuka data, kami akan menempuh jalur hukum dan menolak keberadaannya di Kepri!,” tegasnya lagi.

Sorakan dan dukungan dari mahasiswa yang hadir membuat suasana RDP semakin tegang. Mereka turut mendesak agar BRK Syariah bertanggung jawab secara moral dan hukum atas pengelolaan dana publik tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi yang berkembang dalam rapat ini.

“Kami akan segera mengagendakan kembali rapat lanjutan dalam waktu dekat. Kali ini, kami akan mengundang langsung pihak BRK Syariah dan seluruh unsur penegak hukum di Kepulauan Riau, agar permasalahan ini bisa dibuka secara terang,” tegas Iman di akhir rapat.

Pernyataan Ketua DPRD tersebut disambut hangat dari peserta yang hadir, menandakan harapan agar proses pengawasan dan transparansi keuangan publik di Kepri semakin diperkuat.

JPKP memberikan tenggat waktu kepada BRK Syariah untuk membuka data penggunaan CSR pendidikan. Jika tidak diindahkan, mereka menyatakan siap menempuh jalur hukum dan melakukan aksi lanjutan. (aji)

Related posts