Jumlah Tersangka TPPO 2 ABK Kapal China Ternyata 9 Orang

Sebagian Ditahan Polres Metro Jakarta Utara

Batamline.com, Batam – Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait kasus dua ABK kapal China yang melompat di Perairan Karimun ternyata sudah 9 orang.

Namun beberapa diantaranya belum dibawa ke Polda Kepri, karena tersandung kasus lain. Mereka ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.

Read More

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, mengungkapkan, 5 di antaranya telah diamankan di Mapolda Kepri.

Baca: 2 ABK Asal Indonesia Loncat Dari Kapal China Karena Tidak Tahan Terus Disiksa

“Ada 9 tersangka sebenarnya. Namun 4 tersangka lainnya ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Mereka ditahan karena kasus pemalsuan dokumen sertifikat Basic Safety Training (BST),” ujar Harry, didampingi Wadirreskrimum Polda Kepri dan Kasubdit V Dit Reskrimum Polda Kepri, Kamis (9/7/2020).

Selain mengamankan tersangka, juga disita barang bukti. Seperti, beberapa unit ponsel milik tersangka, buku tabungan, kartu atm dan data gaji ABK Kapal.

“Kejahatan perdagangan orang ini merupakan kejahatan yang tidak berdiri sendiri. Mereka memiliki jaringan dengan peran masing-masing dari perekrutan, pengurusan dokumen dan ada yang berperan sebagai perantara,” jelas Harry.

Untuk para tersangka, dijerat pasal 2, pasal 4 dan pasa 10 Undang-undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007. Pasal tersebut tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

“Para tersangka terancam pidana paling lama 15 tahun penjara. Mereka juga didenda paling banyak Rp 600 juta,” tutup Kabid Humas Polda Kepri.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *