Batamline.com, Batam – Kabar baik bagi para pemilik kendaraan di Kepulauan Riau! Mulai 1 Juli 2025, Pemerintah Provinsi Kepri resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang memberikan empat jenis keringanan sekaligus.
Program ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, dan menjadi kesempatan emas bagi masyarakat yang ingin melunasi pajak tanpa terbebani denda.
Berikut empat keringanan yang diberikan oleh Pemprov Kepri:
- Bebas sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Diskon pokok pajak PKB
- Bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), kecuali untuk tahun berjalan
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-II (BBNKB-II)
Program ini tak hanya bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat, tetapi juga untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mempercepat pertumbuhan pendapatan daerah.
“Pajakmu untuk pembangunan Kepri,” tegas Pemprov dalam rilis resminya.
Meski belum diumumkan kapan batas akhir program ini, masyarakat diimbau segera datang ke kantor Samsat terdekat untuk memanfaatkan keringanan ini sebelum waktunya habis.
Jangan sia-siakan peluang ini—luruskan pajak kendaraan Anda, demi Kepri yang lebih maju