Batamline.com, Batam – Kantor BP Batam digeledah polisi. Penggeledahan diduga terkait pengalokasian lahan dan praktik cut and fill kawasan hutan lindung di Batam, Rabu (21/8/2024).
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu. Terlihat beberapa petugas kepolisian melakukan penggeledahan di ruang arsip. Polisi mencari berkas-berkas yang berkaitan dengan objek pemeriksaan.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dokumen yang menjadi target pemeriksaan berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Batam,” kata Heribertus di lokasi penggeledahan.
Informasinya, penggeledahan ini terkait penanganan perkara PT Carlina Cahaya Batam soal pengalokasian lahan di kawasan hutan lindung Tiban Shoutlink, Sekupang.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, pengolahan lahan tersebut dilakukan di atas kawasan hutan lindung,” ungkapnya.
Ia menyebut, sebelumnya Polresta Barelang telah bersurat ke BP Batam untuk memberikan klarifikasi terkait kasus tersebut. Namun, tiga kali surat tersebut dilayangkan, tidak satu pun diindah. Hingga, Izin penggeledahan pun dikeluarkan oleh pengadilan.
“Dalam hal ini Polresta Barelang juga sudah melayangkan surat ke Badan Pertanahan dimana ditemukan adanya dugaan penyelewengan surat lahan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, penggeledahan masih berlangsung (jim)