Batamline.com, Batam – Korban insiden bentrok antara warga dengan karyawan PT Makmur Elok Graha (MEG) pada Desember 2024 lalu mencabut laporan polisi. Ia adalah Reki, karyawan PT Makmur Elok Graha (MEG).
Reki mencabut laporan polisi pada Kamis (13/2/2025) sore didampingi Komisaris PT MEG Vernaldi Anggada.
Pencabutan laporan polisi dari pihak PT MEG terhadap warga Rempang itu pun juga dibenarkan oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu.
“Benar, korban telah mendatangi Polresta Barelang untuk membuat surat pernyataan dengan tujuan untuk mencabut laporan dan keterangannya terkait dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan terhadap seseorang dan berujung pada penganiayaan yang dialami korban,” kata Ompusunggu, Jum’at (14/2/2025) siang di Mapolresta Barelang.
Pelapor mencabut laporan polisi terhadap tiga warga Rempang yang jadi tersangka karena faktor kemanusiaan. Pasalnya, dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Barelang, salah satunya merupakan lansia bernama Siti Hawa alias Mak Awe (67).
“Korban sudah ikhlas dan mencabut laporannya tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun, dia mencabut laporannya atas dasar kemanusiaan,” katanya lagi.
Terlebih, kata Ompusunggu, tidak lama lagi umat muslim akan memasuki bulan suci Ramadhan. Dan, pelapor pun berharap Mak Awe beserta dua tersangka lainnya dapat menjalankan ibadah puasa bersama keluarga mereka.
Setelah surat pernyataan pencabutan laporan dibuat, maka akan segera diambil langkah-langkah berupa gelar perkara yang melibatkan Propam, Seksi Pengawas atau Siwas dan penyidik Sat Reskrim untuk menentukan keputusan dan tindak lanjut dari perkara tersebut. (pye)