Batamline.com, Batam – Polresta Barelang menetapkan tujuh orang tersangka kasus judi dadu dan sabung ayam di Ruli Rindu Indah, Kecamatan Sei Beduk, tepatnya di seberang Mega Legenda, Kota Batam, Selasa (5/11/2024).
Dari tujuh orang tersebut, tiga diantaranya tersangka judi dadu. Yakni, Efiel selaku bandar, indra dan udin sebagai ceker
Empat lainnya ditetapkan sebagai tersangka judi sabung ayam. Yaitu, Arter dan Jon selaku joki, serta Acai dan Sandris selaku ceker.
“Kita juga mengamankan 85 sepeda motor dan enam unit mobil milik pemain dan penonton yang tertinggal di lokasi kejadian,” ujarnya.
Penggerebekan lokasi judi dadu dan sabun ayam itu dilakukan polisi pada Sabtu, 2 November 2024 sekitar pukul 20.20 WIB. Saat penggerebekan berlangsung, para pemain dan penonton berhamburan.
Sebanyak 16 orang berhasil diamankan. Hingga akhirnya, tujuh diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Heribertus mengungkap, lokasi tersebut sudah berjalan selama dua bulan. Para pelaku membuka lokasi judi setiap Sabtu dan Minggu. Para pemain diundang via WhatsApp atau pun dari mulut ke mulut.
“Perputaran uang dalam perjudian ini cukup besar. Satu hari bisa mencapai Rp 30 juta,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Judi dengan ancaman hukuman empat sampai 10 tahun penjara.