“Saya tak ingin mengutuk anak-anak saya. Tapi hati kecil mengatakan mereka durhaka,”
Batamline.com, Batam – Seorang ibu yang sudah tua renta digugat oleh empat anak perempuannya ke Pengadilan Negeri Pangkalan Balai. Dia digugat oleh anak-anaknya karena soal harta warisan.
Darmina, itulah nama wanita yang telah melahirkan empat anak perempuan yang kini tengah menggugatnya. Umurnya sudah 78 tahun. Jangankan berjalan, berdiri pun ia sudah tidak bisa. Kakinya tak lagi mampu menompang berat tubuhnya.
Tak banyak yang dapat diperbuat Darmina. Sehari-hari ia hanya bisa terbaring di ranjang yang terletak dekat kamar mandi, ruang makan dan, dapur di bagian belakang rumah.
“Saya sudah tidak bisa berjalan lagi. Lutut ini sudah tidak bisa dijadikan tumpuan,” ujar Darmina.
Darmina tinggal di Jalan KH Sulaiman Kelurahan Kedondong Raye Kecamatan Banyuasin III, Pangkalan Balai, Banyuasin. Dia dirawat oleh Angga, cucunya yang merupakan putra dari mendiang Abdul Gani, anak ke dua Darmina bersama almarhum suaminya, Afla Kazim.
Sungguh miris. Diusianya yang sudah senja ini malah mendapat cobaan berat. Ia harus bolak-balik ke pengadilan untuk menjalani sidang.
Agustina Herawati, Milakaturina, Aprilina dan, Sinta Dewi. Itulah nama empat anaknya yang kini tengah menggugatnya itu.
“Entah harus bilang apa. Anak macam apa yang berani menggugat orang tua seperti itu,” ujarnya.
Baca: Jefridin Pastikan MTQ Ke-30 Tingkat Kota Batam Digelar, ini Lokasi dan Cabang yang Dilombakan
Darmina bercerita, gugatan itu berawal dari harta warisan yang ditinggalkan mendiang suaminya. Harta warisan itu sudah dibagi pada empat anak perempuan dan juga almarhum anak laki-lakinya, Abdul Gani. Harta warisan untuk Abdul Gani pun, sudah brealih tangan pada Angga.
“Makanya cucu saya ini yang merawat saya. Dia yang memegang harta warisan untuk mendiang ayahnya, tapi dia juga gunakan untuk merawat saya,” tuturnya.
Darmina mengaku hanya mendapat sebagian kecil dari harta warisan yang ada yakni, surat tanah. Surat tanah itupun, dijual untuk keperluan sehari-hari.
“Ada harta yang tidak seberapa itu saya ingin untuk menyambung nyawa saja, sampai ajal menjemput. Tapi kok anak-anak sudah dapat bagian masing-masing, masih saja rakus terhadap ibunya sendiri,” kata Darmina sambil menggelengkan kepala.
Baca: 7 Kecamatan di Kota Batam Zona Hijau Covid-19, Sisa Pasien 24 Orang
Namun inilah yang jadi permasalahan. Anak-anaknya tidak terima tanah itu dijual.
“Tidak benar kalau cucu saya dituduh menggelapkan surat tanah seperti yang dituduhkan bibi-bibinya. Memang itu bagian ayahnya (ayahanda Angga),” katanya lagi.
Darmina berusaha memaafkan anak-anaknya meski terasa berat. “Saya tak ingin mengutuk anak-anak saya. Tapi hati kecil mengatakan mereka durhaka,” Darmina menangis sesenggukan
Kasus anak melaporkan ibu ini heboh Banyuasin, Sumatera Selatan.
Kuasa Hukum Penggugat, Achmad Azhari menuturkan kronologi hingga akhirnya kliennya memutuskan untuk menggugat secara hukum.
Gugatan perdata itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kelas II Banyuasin pada 25 Juni 2020 lalu. Hingga saat ini masih dalam tahap pemeriksaan berkas.
Gugatan perbuatan melawan hukum itu ditujukan kepada lima tergugat. Diantaranya Darmina (ibu penguggat), Angga, Notaris Fahrizal, Lurah Kedondong Raye dan, Camat Banyuasin III.
Objek sengketa merupakan tanah seluas 12.000 meter persegi. Tanah tersebut terdiri dari 3 surat yang teletak di Jalan Mutiara, Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, Banyuasin.
“Kamis kemarin (16/07) baru agenda pemeriksaan berkas, ditunda hingga Minggu depan karena berkas tergugat belum lengkap,” ungkapnya
Ia menyampaikan persoalan ini merupakan persoalan keluarga besar pasangan Afla Kazim (Alm) dan Darmina.
Keduanya suami istri itu memiliki lima orang anak yakni Agustina Herawati, Abdul Gani, Milakaturina, Aprilina, dan Sinta Dewi.
“Empat orang wanita anak Afla Kazim ini merupakan klien kami. Sementara tergugat adalah Darmina merupakan ibu kandung dan Angga merupakan anak dari Abdul Gani, artinya adalah keponakan ,” katanya.
Persoalan ini dimulai setelah Afla Kazim yang merupakan kepala keluarga wafat pada 7 April 2019 lalu.
Saat itu Aprilina dipercayakan oleh Afla Kazim untuk memegang surat tanah yang menjadi sengketa.
Baca: Mengaku Keamanan Engku Putri, Kusairi Peras Pejalan Kaki di Depan Pemko Batam
Sebelum wafat, Afla Kazim berpesan untuk tidak menjual tanah itu dan digunakan untuk usaha anak cucunya kelak.
Tapi nyatanya, usai Afla Kazim wafat pada April tahun lalu, Aprilina yang memegang surat itu malah dilaporkan ke polisi oleh Angga.
“Ibu Aprilina yang memegang surat itu dilaporkan polisi oleh Angga, atas penggelapan surat. Waktu itu, Aprilina yang tidak ingin masalah meruncing langsung menyerahkan surat itu kepada Angga,” katanya.
Persoalan pun berlanjut. Ternyata Angga yang telah menguasai surat tanah itu justru menjualkan tanah warisan tersebut.
Angga beralasan tanah itu dijual untuk membiayai kehidupan dan berobat Darmina yang tinggal bersamanya.
Pihaknya menduga ada permainan. Karena sebelum dijual kepada orang lain diduga ada jual beli antara cucu dan nenek atau Angga dan Darmina terhadap lahan warisan itu.
Nilai jual beli lahan itu tidak masuk akal karena berada dibawah pasaran.
“Ada jual beli antara Angga dan Hj Darmina. Jadi Hj Darmina menjual tanah itu kepada Angga sekitar 100 juta. Kemudian Angga menjual kembali kepada orang lain senilai Rp550 juta. Padahal harga pasar tanah itu mencapai milyaran,” katanya.
“Kami menilai Hj Darmina yang telah sangat tua dimanfaatkan oleh angga. Gugatan ini bukan untuk meminta warisan tapi, menjaga harta orang tua yang seharusnya memang tidak boleh dijual,” tegasnya.
Ia menegaskan keinginan kliennya ingin membatalkan transaksi jual beli tersebut agar lahan itu tetap terjaga keberadaannya sesuai amanah dari almarhum Afla Kazim. (red)
Sumber: Tribunsumsel.com
Editor: bang