Batamline.com, Batam – Seorang driver PT. Indomarco Prismatama, Abdul Khalik Hasibuan membawa kabur uang omset penjualan atau collect sales dari enam gerai Indomaret di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau. Pria 24 tahun itu berhasil membawa kabur uang Indomaret sebesar Rp216.831.400.
Pelaku ditangkap polisi di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, kurang dari dua pekan setelah kejadian. “Kejadian ini berawal pada 17 Februari 2024, pelapor ditugaskan untuk menjemput uang hasil penjualan dari enam Indomaret di Nongsa Batam,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Rabu (6/3/2024).
Nugroho menceritakan, kejadian ini berawal saat pelapor mendapat telpon dari supervisor Indomaret, jika mobil boks Hino 300 bernomor polisi BP 9131 HG yang digunakan pelaku terparkir di Indomaret Anugrah Park, Bengkong Palapa Kecamatan Bengkong. Sementara, pelaku sudah tidak ada. Pelapor menghubungi pelaku melalui sambungan telpon, namun tidak dijawab.
Setelah dicek, brangkas-brangkas berisi uang omset penjualan dari enam Indomaret yang ada di dalam mobil telah kosong. Kasus ini pun dilaporkan pihak perusahaan ke Polresta Barelang.
“Pelaku sempat kabur Tanjungpinang, Bengkalis, Pekanbaru, Padanglawas, dan berhasil ditangkap di terminal Kampung Pemandangan Tapanuli Tengah Sumatera Utara. Pelaku ditangkap saat hendak kabur ke Padang Sumatera Barat,” ujarnya.
Adapun enam Indomaret yang menjadi korban yakni, Indomaret di Arira Garden, Nongsa Asri, Sambau, Batubesar, Kampung Melayu, dan CNN Kabil.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 374 KUHP Tentang Penggelapan Dalam Jabatan. Pelaku terancam hukuman lima tahun penjara. (jim)