BATAMLINE.COM – Terlibat kasus pemerasan dan pelecehan terhadap 3 orang polwan, Perwira Polisi yang menjabat sebagai Kasat Reskrim diperiksa Propam Polda.
Tidak hanya diperiksa, Kasat Reskrim ini juga dipecat dari jabatannya.
Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud mengungkapkan, Iptu AM dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Selayar bukan hanya karena kasus pelecehan terhadap tiga Polwan.
Baca: Update 11 Agustus 2020 Batam, 7 Positif Covid 19, Salah Satunya Ajudan Walikota Batam
Baca: Ojek Online Teriak, Imbas Dari Hilangnya Jaringan Telkomsel: Orderan Susah
Iptu AM juga diduga terlibat dalam kasus pemerasan.
“Diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim, adanya dugaan melakukan tindak pidana pemerasan,” kata Temmangnganro saat dihubungi, Selasa (11/8/2020).
Temmangnganro tidak merinci dugaan pemerasan yang melibatkan Iptu AM.
Dia hanya menyatakan kasus dugaan pelecehan seksual dan pemerasan itu sedang diselidiki.
“Semuanya dalam penyidikan dan penyelidikan,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar berinisial Iptu AM dilaporkan terkait dugaan pelecehan 3 anggota Polwan yang berdinas di Polres Selayar.