Batamline.com, Jakarta – Kasat Resnarkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Dia ditangkap terkait kasus peredaran narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Karawang itu ditangkap pada Kamis, 11 Agustus 2022 pukul 07.00 WIB, di basement Taman Sari Mahogani Apartemen Jl Arteri Karawang Barat, Margakarya, Karawang, Jawa Barat. Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 101 gram.
“Total berat barang bukti sabu 101 gram bruto,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar dilansir Detikcom, Selasa (16/8/2022).
Sabu tersebut terbagi dalam tiga buah klip dengan masing-masing berat 94 gram, 6,2 gram, dan 0,8 gram. Polisi juga menyita satu buah alat timbangan digital, satu paket alat isap sabu beserta cangklong dan satu klip berisi dua butir pil ekstasi.
“Pada hari Kamis, tanggal 11 Agustus 2022, sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di TKP basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang,” katanya.
Krisno menjelaskan penangkapan ini merupakan serangkaian dari penangkapan sindikat peredaran narkoba Juki dkk yang beroperasi di tempat hiburan malam di F3X Club dan Fox KTV, Bandung, pada 30-31 Juli 2022.
Lalu, tim mendapat informasi dari tersangka JS dan RH bahwa mereka pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki, yakni pemilik Fox Club dan F3X KTV bersama AKP Edi Nurdin.
“Tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka JUKI pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan Saudara ENM,” katanya.