Batamline.com, Batam – Beredar kabar adanya penetapan tersangka kasus alih fungsi hutan lindung terkait Cut And Fill yang diperiksa oleh Satreskrim Polresta Barelang.
Diketahui, dalam kasus ini sejumlah staf BP Batam dan Direktur Lahan BP Batam sempat diperiksa sebagai saksi.
Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Giadi Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (3/9/2024) siang mengatakan sejauh ini belum ada penetapan tersangka oleh penyidik.
“Belum ada kita menetapkan saksi sebagai tersangka. Masih dalam proses pemeriksaan,” sebut Giadi menjelaskan.
Lanjut dikatakan Giadi, sejauh ini prosesnya masih dalam tahap pemeriksaan saksi dan penelitian dokumen.
“Kita masih meneliti sejumlah dokumen terkait kasus alih fungsi hutan ini,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak delapan orang sudah diperiksa oleh penyidik di Polresta Barelang. Dalam pemeriksaan tersebu, satu diantaranya merupakan Direktur lahan BP Batam.
Sebelum dilakukan pemeriksaan ini, Polisi juga sempat melakukan penggeledagan di kantor Arsip dan Lahan BP Batam. Penggeledahan ini sebagai langkah awal sebelum sejumlah orang diperiksa. (gra)