Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan BPHTB Ruko BTC Sei Beduk, Bos PT BRB Segera Disidang

BPHTB Ruko BTC
Kasi Pidum, Priatmaji

Batamline.com, Batam – Kasus perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan BPHTB Ruko Bida Trade Center (BTC) Kecamatan Sei Beduk Kota Batam memasuki babak baru.

Polisi telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi dan sudah dinyatakan P21 oleh jaksa penuntut.

Read More

“Besok berkasnya sudah siap dan P21,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Batam, Priatmaji singkat, saat dikonfirmasi batamline.com, Senin (15/1/2024) sore.

Sebelumnya, kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ini dilaporkan para korban  ke Sat Reskim Polresta Barelang pada 02 Juli 2020 dengan kerugian sekitar Rp10 miliar.

Pengungkapan kasus ini cukup lama, hingga akhirnya polisi menetapkan Direktur PT Batam Riau Bertuah (PT BRB), Roma Nasir Hutabarat pada 9 Oktober 2023.

Ia dilaporkan oleh konsumennya terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan jual beli Ruko BTC Kecamatan Sei Beduk, soal kelebihan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang disetor konsumen. (jim)

Related posts