Batamline.com, Batam – Rega Rey (25), karyawan galangan PT Marcopolo ditangkap unit Reskim Polsek Sekupang usai melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, PY (27) hingga mengalami patah kaki.
Tersangka yang merupakan suami kedua korban mengaku KDRT tersebut terjadi karena faktor ekonomi. Dia merasa direndahkan dan dicaci karena dianggap tidak bertanggungjawab memberikan nafkah selama 11 bulan berumah tangga.
Di hari kejadian, keduanya cek-cok hingga tersangka mengusir korban. Tersangka yang tersulut emosi dengan kata-kata korban, melakukan kekerasan. Dia membanting istrinya ke kasur. Naas, kaki kanan korban patah dan retak.
“Saya banting ke kasur dan kakinya terbentur kayu jadi patah dan retak,” kata tersangka saat ditemui di ruang penyidik unit reskim Polsek Sekupang, Rabu (29/5/2024) siang.
Sementara itu, Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom mengatakan, motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap istrinya dilatar belakangi masalah ekonomi.
“Suami korban tidak ada uang dan motifnya masalah ekonomi,” kata Benhur.
Benhur mengungkapkan, setelah korban dibanting, tersangka kembali memukuli kepada korban. Akibatnya, korban harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit.
“Yang melaporkan pihak keluarga korban,” ujarnya. (jim)