Batamline.com, Jakarta – Teka-teki kelangkaan minyak goreng terungkap, Empat pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaa Agung RI dalam kasus minyak goreng.
Selama ini masyarakat Indonesia selalau bertanya siapa dalang dibalik kelangkaan minyak tersebut.
Semuanya terjawab sudah, 4 mafia minyak goreng sudah ditahan pihak Kejaksaan Agung.
Empat orang telah ditetapkan tersangka terkait kasus mafia minyak goreng.
Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor.
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, mengatakan penetapan tersangka keempat orang itu dilakukan usai penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.
“Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen, dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli.”