Kejagung Serahkan Rp 4,8 Miliar Uang Hasil Lelang Barang Rampasan Kasus Korupsi ke Pemko Batam

Hasil lelang barang rampasan
Muhammad Rudi secara simbolis terima uang hasil lelang barang rampasan

Batamline.com, Batam –  Pusat Penyerahan Aset Kejaksaan Agung (PPA Kejagung) menyerahkan uang pengganti hasil lelang barang rampasan perkara tindak pidana korupsi terpidana Muhammad Nashihan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Kamis, (11/7/2024).

Uang pengganti hasil lelang itu diserahkan langsung oleh Kabid Pemulihan Aset Nasional pada PPA Kejagung, Firdaus bersama Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna kepada Walikota Batam, Muhammad Rudi.

Read More

“Jumlah aset yang sudah dilelang sebanyak tiga unit rumah yang berada di Yogyakarta dan laku senilai Rp4.804.861.000 dengan total uang pengganti dari kerugian negara sebesar Rp54,9 miliar,” ujar Kabid Pemulihan Aset Nasional  PPA Kejagung,

Ia menyebut, ini baru sebagian barang sitaan yang sudah dilelang. Masih ada aset yang dicari dan barang-barang sitaan lainnya juga dalam proses lelang.

“Masih ada aset berupa tanah dan rumah yang berada di Cilandak, Jakarta Selatan dan aset kendaraan yang tersimpan di gedung Kejagung. Semua aset yang tersisa tersebut masih dalam proses lelang dan pencarian,” tegas Firdaus.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi menjelaskan kasus ini merupakan kasus terkait perkara korupsi penyalahgunaan dana penyelenggaraan asuransi kesehatan dan tunjangan hari tua bagi PNS dan tenaga harian lepas Pemerintah Kota Batam yang ditempatkan pada PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya dan telah inkrah pada tahun 2018 lalu.

“Untuk Muhammad Nashihan melakukan tindak pidana korupsi itu bersama dengan Syafei yang menjabat sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Batam dan dalam hal ini aparat penegak hukum tegas dan tidak menoleransi dalam menindak pelaku tindak pidana korupsi,”ujar singkat Kasna. (jim)

Related posts