Batamline.com, Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam selidiki dugaan korupsi atas pemanfaatan ilegal lahan hutan lindung kawasan Rempang, Kota Batam.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan, penyidikan ini berawal dari laporan masyarakat.
“Laporan ini dari masyarakat, dimana ada dugaan korupsi oleh salah satu perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Pulau Rempang,” kata Kasna, Selasa (26/11/2024).
Dijelaskannya, perusahaan tersebut diketahui menjalankan bisnis peternakan dan pembibitan ayam di atas lahan hutan lindung secara ilegal. Sehingga, aktivitas yang telah berlangsung cukup lama itu berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Saat ini, kata Kasna, penanganan perkara sudah masuk ke tahap penyidikan. “Saat ini masih melakukan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) termasuk keterangan ahli,” jelasnya.
Dari keterangan ahli itu, diketahui bahwa perusahaan tesebut telah menimbulkan kerugian negara. Kejari Batam juga bekerjasama dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.
“Yang menjadi masalah karena kegiatan perusahaan itu selama ini berlansung ilegal hingga akhirnya merugikan negara. Dan penanganan perkara ini pun sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan,” pungkasnya. (jim)