Batamline.com, Batam – Tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Batam melakukan penggeledahan di Rumah Sakit Embung Fatimah, Selasa (30/7/2024) siang
Tim yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi, didampingi Kasi Pidsus Tohom Hasiholan. Setidaknya ada sebanyak 13 penyidik Pidsus yang ikut dalam kegiatan ini.
Dari kegiatan itu mereka mengamankan 13 kotak dokumen atas penanganan dugaan korupsi pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Embung Fatimah tahun 2026 dengan pagu Rp 3,4 miliar, yang sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Tadi kita amankan 13 kotak dokumen atas penanganan dugaan korupsi pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Embung Fatimah tahun 2026 dengan pagu Rp 3,4 miliar, yang sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi
Dedi menjelaskan, dari 13 kotak dokumen tesebut diamankan dari 3 ruang yakni ruang direktur, ruang keuangan serta ruang arsip
“Ada 3 ruang yakni ruang direktur, ruang keuangan serta ruang arsip dari 13 kotak dokumen yang kita geledah,”tutup Kasna
Sebelumnya, BPK menemukan keganjilan atas pengelolaan anggaran BLUD RSUD Embung Fatimah pada 2016 lalu, dengan pagu anggaran Rp 3,4 miliar.
Dana tersebut digunakan untuk pengadaan alat kesehatan (Alkes) dan lainnya. Temuan BPK tersebut dari penyelidikan menjadi status menjadi penyidikan
Sebanyak 15 saksi, baik dari internal, maupun eksternal RSUD Embung Fatimah telah menjalani pemeriksaan. (Jim)