Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti dari 167 Perkara Sepanjang Tahun 2024

Kejari memusnahkan barang bukti
Kejari Batam memusnahkan barang bukti

Batamline.com, Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memusnahkan barang bukti dari tindak pidana umum (Tipidum) dan tindak pidana khusus (tipidsus) sepanjang tahun 2024, di Desa Air Cargo, Nongsa, Kota Batam, Rabu (11/12/2024).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 167 perkara, terdiri atas 163 perkara tindak pidana umum dan 4 perkara tindak pidana khusus.

Read More

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 167 perkara, terdiri atas 163 perkara tindak pidana umum dan 4 perkara tindak pidana khusus.

“Hari ini barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari tindak pidana khusus kasus kepabeanan berupa hasil tembakau tanpa cukai sebanyak 625 karton dan 950.160 batang (rokok), serta dua unit handphone,” sebut I Ketut Kasna Dedi.

Kasna menjelaskan, perkara tindak pidana umum mencakup beberapa perkara terkait kesehatan yakni rokok tanpa mencantumkan peringatan kesehatan sebanyak 70 karton, obat tanpa izin usaha sebanyak 4.093 strip, kosmetik tanpa izin usaha sebanyak 6.071 kotak, teh tanpa izin usaha sebanyak 16.875 bungkus.

“Barang bukti dari tindak pidana umum lainnya yang dimusnahkan mencakup berbagai pelanggaran yakni perlindungan anak, ITE, PMI, perjudian, pencurian, penganiayaan, minerba, dan uang palsu, 99 unit handphone, 390 lembar uang palsu, satu unit senjata api rakitan, serta enam unit laptop dan tablet,” bebernya. (jim)

Related posts