Kejari Batam Segera Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RSUD Embung Fatimah

Korupsi RUD embung fatimah
Kajari Batam, I Keut Kasna Dedi (foto: jim/batamline.com)

Batamline.com, Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam bekal mengumumkan dua tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Rumah Sakit Embung Fatimah (RSUD-EF) Tahun 2016. Hal tesebut disampaikan Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, Kamis (17/10/2024) sore.

Kasna menyebut, proses penyidikan kasus itu hampir rampung. Saat ini, Kejari Batam masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Read More

“Nanti dalam waktu dekat akan kita sampaikan dua calon tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran Tahun 2016 di RSUD Embung Fatimah. Proses penyidikan kasus itu hampir rampung, namun masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” jelas Kasna.

Kasna menyebutkan, penyidik pidsus telah memeriksa puluhan saksi terkait asus tersebut. Ia juga menyebut pihaknya telah mengantongi dua nama calon tersangka kasus.

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi kami sudah mengantongi nama tersangka. Kemungkinan dua calon tersangka,” pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melakukan penggeledahan di RSUD-EF Batam. Penggeledahan oleh penyidik itu dilakukan untuk mencari bukti dugaan korupsi penggunaan anggaran Tahun 2016.

Dalam penggeledahan itu, penyidik Pidsus Kejari Batam menyita 13 kotak berkas. Saat ini Kejari Batam tengah menunggu hasil perhitungan BPK RI soal kerugian negara. (jim)

Related posts