Batamline.com, Batam – Seksi Pidana Khusus Kejaksan Negeri (Kejari) Batam menetapkan dua orang tersangka, D dan M atas dugaan kasus korupsi pengelolaan anggaran RSUD Embung Fatimah pada tahun 2016, Jumat (22/11/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah memenuhi 2 unsur alat bukti yang cukup.
“D menjabat sebagai Bendahara BLUD RSUD Embung Fatimah sementara, M sebagai Kepala Bagian Keuangan sekaligus Pejabat Penatausahaan Keuangan pada tahun anggaran tersebut,” kata Kasna, Jumat (22/11/2024).
Kasna menambahkan, adapun peran masing-masing tersangka yakni, tersangka D diduga melakukan sejumlah pelanggaran diantaranya memanipulasi dan melakukan belanja fiktif saat menjabat sebagai Bendahara BLUD RSUD Embung Fatimah pada periode Januari-April 2016.
“Diantaranya seperti mencatat belanja lebih tinggi dari realisasi (mark-up), mencatat pengeluaran ganda, hingga mencatat belanja fiktif. Selain itu, mencatat pengeluaran tanpa dukungan Surat Pertanggungjawaban (SPJ),” ujarnya.
Sementara tersangka M, katanya lagi, diduga meloloskan atau memverifikasi secara tidak sah. Dimana, ia memproses dan meloloskan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai aturan.
“Meskipun mengetahui adanya pengeluaran yang tidak didukung bukti sah hingga dalam kasus ini sebagaimana yang termuat dalam audit LHP BPK, kerugian negara akibat perbuatan para tersangka ini mencapai Rp 840 juta lebih,”ungkapnya.
Akibat perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (jim)