Batamline.com, Karimun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun memusnahkan barang bukti narkotika. Sebanyak 260,472 gram sabu, 0,22 gram ganja dan 5,35 gram pil ekstasi diberanguskan, Rabu (2/7/2025).
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejari Karimun, jalan A Yani, Kelurahan Sei Lakam, Kecamatan Karimun.
Selain narkotika, Kejari Karimun juga memudahkan 1.525.680 barang rokok ilegal, pakaian bekas dan uang palsu. Ketiga jenis barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepala Kejari Karimun, Priyambudi menjelaskan pihaknya telah menyelesaikan sebanyak 74 tindak pidana umum dan tiga tindak pidana khusus pada semester pertama tahun 2025 ini.
Untuk rinciannya sebanyak 44 perkara narkoba, 13 perkara tindak pidana orang dan harta benda, 17 tindak pidana umum lainnya (TPUL) dan Kambegtibum, serta tiga tindak kepabeanan.
Perkara-perkara tersebut telah selesai disidangkan di tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi atau mahkamah agung.
Kegiatan pemusnahan tersebut merupakan akhir dari upaya penegakan hukum baik di tingkat penyidikan, penuntutan hingga persidangan.
“Perkara sudah berkekuatan hukum tetap dan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan,” katanya. (rza)