Batamline.com, Batam – Kepala Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Pusat (BPKP) RI telah menyerahkan dokumen hasil perhitungan kerugian keuangan negara terkait dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau TA 2022 ke Kejati Kepri.
Asisten tindak pidana korupsi Kejati Kepri, Mukharom menyebut, dokumen hasil perhitungan kerugian keuangan negara itu berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang telah dilakukan oleh BPK RI.
“Dalam perkara tersebut ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 9 Milyar,” kata Mukharom.
Dokumen perhitungan kerugian negara tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor BPK RI kepada Asisten Tindak Pidana Khusus, Mukharom dan disaksikan oleh Koordinator Bidang Pidsus Kejati Kepri, Kasi Penuntutan, serta Tim Auditor dari Kantor BPK Pusat.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf mengatakan, pada tanggal 30 Oktober 2024 yang lalu, terperiksa atas nama HT. telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara kepada tim penyidik sebesar SGD 45.000 atau sekitar Rp 527.193.000.
“Terkait kasus ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto berharap, dengan penyerahan dokumen hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini menjadi momen penting dalam upaya optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya di Provinsi Kepulauan Riau,” kata Yusnaf.
Yusnaf menuturkan, kerjasama antara BPK dan Kejaksaan dapat menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel di sektor publik serta mempercepat kinerja Kejaksaan dalam penanganan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Dalam waktu dekat ini Tim penyidik Ppdsus Kejati Kepri akan segera menelaah dan menetapkan tersangka dalam perkara tersebut,” pungkasnya. (jim)