Batamline.com, Halmahera Barat – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Perindagkop dan UKM) Halmahera Barat, Demisius O. Boky, dan stafnya, Riksony Boky ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Hardi Jafar, pendemo kelangkaan dan kuota bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah.
Sementara ancaman hukuman pengeroyokan, kata Erlichson, 5 atau 6 tahun penjara. Sedangkan untuk tindak pidana penganiayaan ancamannya 2 atau 3 tahun penjara.
“Hari ini statusnya sudah sebagai tahanan Polres Halmahera Barat, dengan masa penahanan dari tanggal 9 sampai 28 Januari 2025. Kasus ini kami proses sampai dengan selesainya berkas kami limpahkan ke Kejaksaan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi dan UKM (Perindagkop UKM) Kabupaten Halmahera Barat Demisius O Boky beserta stafnya yang bernama Sony diduga menganiaya dan mengeroyok warga bernama Hardi Jafar.
Insiden ini terjadi saat Hardi melakukan demonstrasi atau menyampaikan pendapat seorang diri di halaman Kantor Perindagkop dan UKM pada Rabu (8/1/2025). Pengeroyokan ini bermula ketika korban mendatangi kantor tersebut untuk menyampaikan pendapat dan mempertanyakan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah yang terjadi di Kabupaten Halmahera Barat.