Keroyok Warga yang Demo, Kadis Perindagkop dan UKM Halmahera Barat Jadi Tersangka

Kadis Perindagkop dan UKM Halmahera jadi tersangka
Kadis Perindagkop dan UKM Halmahera jadi tersangka (foto: kompas.com)

Batamline.com, Halmahera Barat –  Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Perindagkop dan UKM) Halmahera Barat, Demisius O. Boky, dan stafnya, Riksony Boky ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Hardi Jafar, pendemo kelangkaan dan kuota bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah.

“Tadi malam sudah dilakukan gelar perkara. Sehingga dinaikkan statusnya ke penyidikan. Ditetapkanlah, yaitu oknum Kadis, saudara Demisius O. Bokydan juga stafnya Riksony Boky alias Sony sebagai tersangka,” kata Kapolres Halmahera Barat AKBP Erlichson Pasaribu saat memberikan keterangan pers di Mapolres, Kamis (9/1/2025).
Kedua tersangka akan dikenai Pasal 170 ayat 1 subsider Pasal 351 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan.

Read More

Sementara ancaman hukuman pengeroyokan, kata Erlichson, 5 atau 6 tahun penjara. Sedangkan untuk tindak pidana penganiayaan ancamannya 2 atau 3 tahun penjara.

“Hari ini statusnya sudah sebagai tahanan Polres Halmahera Barat, dengan masa penahanan dari tanggal 9 sampai 28 Januari 2025. Kasus ini kami proses sampai dengan selesainya berkas kami limpahkan ke Kejaksaan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi dan UKM (Perindagkop UKM) Kabupaten Halmahera Barat Demisius O Boky beserta stafnya yang bernama Sony diduga menganiaya dan mengeroyok warga bernama Hardi Jafar.

Insiden ini terjadi saat Hardi melakukan demonstrasi atau menyampaikan pendapat seorang diri di halaman Kantor Perindagkop dan UKM pada Rabu (8/1/2025). Pengeroyokan ini bermula ketika korban mendatangi kantor tersebut untuk menyampaikan pendapat dan mempertanyakan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah yang terjadi di Kabupaten Halmahera Barat.

Diduga, saat korban hendak memasang spanduk sikap dan tuntutan aksi tersebut, ia diadang serta dilarang oleh kepala dinas dan stafnya. Kemudian, spanduk yang telah ditempel oleh korban dicopot.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Related posts